Ubah ke Bhs. Indonesia RSS Feed Kontak Kami Home UNPAR
 
   
   UNPAR     Google    
 
Kamis, 20 Juni 2013
 
 
     
 
Silabus
 
kembali
 
     
 





 
UNPAR | Universitas Katolik Parahyangan
     
 
LINK
e-Learning
e-Learning UNPAR

Webmail UNPAR
Webmail UNPAR

Bursa Tenaga Kerja
Pendidikan Berkelanjutan

Kursus dan Pelatihan
Pendidikan Berkelanjutan

Toefl iBT Test Center
Pendidikan Berkelanjutan

Beasiswa Dana Lestari
Dana Lestari

Pencarian Buku Online
Online Public Access Catalogue

Ikatan Alumni
www.ika-unpar.or.id

PPA
Program Pendidikan Profesi Akuntansi

Brevet Pajak - USKP Review
Tax Center

BTI
Biro Teknologi Informasi
 
Hukum  Ilmu Hukum  Silabus

Mata Kuliah Pilihan < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 >

Hukum Perdagangan Internasional (HMP.407) - 2 sks
Prasyarat: -
Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang aspek-aspek hukum perdata internasional dari kontrak dagang internasional, misalnya mengenai asas dan syarat-syarat untuk sahnya suatu kontrak dagang internasional, pemilihan hukum dan forum yang berlaku bagi kontrak tersebut, metode pembayaran, asuransi pengangkutan dan sebagainya menurut berbagai ketentuan hukum kebiasaan internasional sebagaimana dirumuskan antara lain oleh ICC, UNCITRAL, UNIDROIT, PBB, dan lain-lain

Hukum Perlindungan Konsumen (HMP.408) - 2 sks
Prasyarat: -
Sebagai salah satu mata kuliah baru, Hukum Perlindungan Konsumen mengajarkan kepada mahasiswa berbagai hal yang menyangkut aspek hukum dari suatu produk barang atau jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Misalnya, tanggung jawab produsen, penyalur, pengecer dan juga instansi pemerintah terhadap produk barang atau jasa yang pemakaiannya ternyata merugikan konsumen, hak-hak konsumen untuk menuntut ganti rugi, prosedur pembuktiannya dan lain-lain.

Hukum Humaniter (HMP.409) - 2 sks
Prasyarat: -
Hukum Humaniter atau international law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war ) yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa/pertikaian bersenjata ( laws of armed conflict). Hukum humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia yakni harkat dan martabat seseorang. Hukum humaniter membedakan dua jenis pertikaian bersenjata, yaitu pertikaian bersenjata yang bersifat internasional (international armed conflict) dan pertkaian bersenjata yang berrsifat internal atau yang bukan bersifat internasional (non internatonal armed conflict atau internal armed conflict). Salah satu prinsip penting dalam hukum humaniter adalah prinsip perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh hukuim humaniter kepada mereka yang terlibat dalam pertempuran secara garis besar dibedakan atas dua hal. Pertama, kepada kombatan diberikan perlindungan dan status sebagai tawanan perang dan yang kedua kepada penduduk sipil ditetapkan larangan untuk menjadikan mereka sebagai sasaran serangan. Materi Hukum Humaniter antara lain adalah Hukum Den Haag (The Haque Laws) dan Hukum Jenewa (The Geneva Laws).

Hukum Pasar Modal (HMP.410) - 2 sks
Prasyarat: -
Dalam mata kuliah ini dijabarkan lembaga Pasar Modal sebagai alternatif bagi perusahaan untuk mencari dana segar. Untuk itu dalam mata kuliah ini akan diuraikan persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh perusahaan, jika ingin masuk ke dalam pasar modal atau yang lebih populer dikenal dengan bursa ( go public). Di samping itu juga diuraikan para pihak yang terlibat dalam pasar modal, antara lain Emiten, Penjamin Emisi, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bursa Efek, Pedagang Perantara Efek (PPE), dan pihak lainnya.

Hukum Laut (HMP.411) - 2 sks
Prasyarat: -
Mengingat bahwa hampir 2/3 dari wilayah negara kita adalah lautan dengan kekayaan yang terkandung didasarnya, maka adalah wajar kalau setiap mahasiswa wajib mengetahui perihal Hukum Laut. Hukum inilah yang akan memberikan bekal kepada mereka tentang bagaimana hukum internasional mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut dan bawah laut, perlindungan hukum bagi nelayan nasional, pengaturan pelayaran nasional dan internasional, dan lain-lain.

Hukum Bangunan (HMP.412) - 2 sks
Prasyarat: -
Materi dari mata kuliah ini meliputi : - Peraturan tentang prosedur pelelangan (tender) sebagaimana termuat dalam AV 1941 - Peraturan tentang perjanjian pemborongan bangunan sebagaimana termuat dalam KUH Perdata.

Hukum Kewarganegaraan & Imigrasi (HMP.413) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah ini menjelaskan pada mahasiswa tentang kapan mulai dan berakhirnya hubungan antara Warganegara dengan Negaranya. Masalah kewarganegaraan, erat hubungannya dengan lalu lintas orang yang keluar masuk Indonesia dan masalah orang asing di Indonesia. Masalah ini merupakan masalah keimigrasian. Kesemuanya ini merupakan materi dari mata kuliah ini.

Hukum Kesehatan (HMP.414) - 2 sks
Prasyarat: -
Memberikan masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan tentang kesehatan. Mahasiswa mempelajari pengaturan tentang hubungan timbal balik antara pasien, sarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Di samping itu mahasiswa mendapatkan masukan tentang masalah kesehatan yang perlu mendapat pengaturan, sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992.

Aspek-aspek Hukum Tentang Alih Teknologi (HMP.415) - 2 sks
Prasyarat: -
Materi mata kuliah ini berkisar tentang berbagai pranata hukum tentang hak milik intelektual seperti misalnya hak paten, hak cipta, rahasia dagang, hak desain, hak merek dan lain-lain. Kecuali itu juga dibahas tentang berbagai kontrak tentang hak milik intelektual, misalnya kontrak alih teknologi, lisensi merek dan paten. Acuan dari kontrak tersebut adalah hukum nasional Indonesia dan internasional

Hukum Sosial (HMP.416) - 2 sks
Prasyarat: -
Mengkaji tentang kedudukan hukum dalam masyarakat, serta fungsi hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang muncul dalam masyarakat. Dalam mata kuliah ini juga dijabarkan tentang perlindungan hukum bagi masyarakat, misalnya melalui Asuransi Sosial bagi kelompok masyarakat tertentu, Pelayanan Sosial bagi warga negara yang mengalami ketidak-mampuan (resiko sosial) dan Bantuan Sosial bagi warga negara yang mengalami malapetaka.

Hukum Pengangkutan (HMP.417) - 2 sks
Prasyarat: -
Dalam matakuliah ini dijabarkan berbagai peraturan di bidang pengangkutan adarat, laut maupun udara ; baik menyangkut bidang perdata maupun publik yang secara khusus memberi penekanan terhadap tanggung jawab pengangkut (perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan dll.) bilamana pihaknya tidak memenuhi janjinya untuk mengantarkan barang dan atau orang ke tempat yang telah disepakati di antara mereka ; didalamnya juga akan dikaji berbagaii kasuskegagalan proses pengangkutan yang menimbulkan kerugian baik terhadap pengirim maupun penerima dalam suatu proses ekspor impor. Bahasan diakhiri dengan analisa dan studi kasus terhadap penerapan The Haque Rules.

Hukum Kompetisi (HMP.418) - 2 sks
Prasyarat: -
Banyak perilaku para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya dianggap sebagai perilaku yang buruk, terutama pada saat mereka dihadapkan pada persaingan dengan pelaku usaha lain yang bertkecimpung di bidang sejenis. Mereka dapat melakukan tindakan-tindakan yang menghambat dan bahkan mematikan pertumbuhan usaha dari kompetitor mereka, seperti tindakan-tindakan di bidang usaha yang berkembang ke arah monopoli atau oligopoli; melakukan pembatasan atau pembagian p[asar; melakukan penguasaan pasar dari hulu hingga hilir, membuat pihak lain hanya dapat menutup suatu kesepakatan tertentu apabila ia menyetujui untuk membuat kesepakatan lain; menyalah gunakan posisi dominan; menetapkan harga yang mematikan persaingan, dan tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan kompetitor di satu pihak, dan konsumen di pihak lainnya. Tindakan yang bertujuan untuk menghindarkan terjadinya kompetisi ini memiliki dampak yang buruk terhadap dunia perekonomian pada umumnya, sehingga tindakn-tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan. Bila perlindungan terhadap konsumen pada dasarnya telah diatur di bawah UU Perlindungan Konsumen (yang tidak dibahas dalam kuliah ini), m aka dari segi pengaturan perilaku bisnis para pelaku bisnis di Indonesia, telah diundangkan UU No. 5 tahun 1999, yang isinya melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat monopoli dan praktek perdagangan curang lainnya. Undang-undang inilah yang dijadikan dasar untuk mengadakan larangan terhadap tindakan-tindakan anti kompetisi dan praktek bisnis curang. Mata kuliah ini pada dasarnya akan membahas aspek-aspek utama UU No. 5/1999, disertai beberapa analisis perbandingan dengan sistem dan pengaturan anti monopoli dan persaingan curang yang dapat dijumpai dalam pelbagai sistem hukum asing.

Hukum Perusahaan (HMP.419) - 2 sks
Prasyarat: -
Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang berbagai bentuk Badan Usaha yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Badan Usaha tersebut ada yang berstatus sebagai badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) maupun non badan hukum, misalnya Firma dan Persekutuan Perdata. Disamping itu juga dibahas tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara khusus dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang Hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam UU No 1/1995. Melalui pembahasan dalam mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menganalisis apa perbedaan yang prinsipiil antara badan usaha yang berbentuk badan hukum dan non badan hukum. Mampu menganalisis Anggaran Dasar PT, memahami tugas dan kewajiban organ-organ PT, akibat hukum yang muncul dengan adanya pembubaran PT.

Hukum Pemerintahan Desa (HMP.420) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah ini menjelaskan secara utuh menyeluruh hal ihwal yang berkenaan dengan pemerintahan di daerah, mulai dari otonomi daerah, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, lembaga-lembaga pemerintahan di daerah, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sampai dengan bagaimana sistem administrasi di daerah dalam kerangka hubungannya dengan Perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, seperti di bidang perijinan, prinsip demokrasi dan keterbukaan, partisipasi, dan sebagainya.

Hukum Penenaman Modal (HMP.421) - 2 sks
Prasyarat: -
Dalam mata kuliah ini dijabarkan mengenai tata cara untuk melakukan investasi baik melalui lembagaPenanaman Modal Asing ( PMA) maupun Lembaga Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN) . Berkaitan dengan investasi (penanaman modal), akan dijabarkan pula hukum yang berkaitan dengan investasi yakni hukum agraria, hukum perijinan, hukum perbankan, hukum otonomi daerah, joint venture, perjanjian internasional yang menyangkut masalah investasi, misalnya ICSID.

Hukum Kedokteran Kehakiman (HMP.422) - 2 sks
Prasyarat: -
Pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum serta keadilan. Hubungan penyelesaian perkara dengan ahli, kesaksian ahli kedokteran dan lain-lain, pembuatan surat keterangan ahli, pengawetan barang bukti dll.

Hukum Pertanian (HMP.423) - 2 sks
Prasyarat: -
Dalam mata kuliah ini menjelaskan berbagai aspek hukum yang mengatur dan memberi perlindungan hukum pada kehidupan yang berkaitan dengan masalah pertanian dan para petani itu sendiri.

Sistem Peradilan Pidana (HMP.424) - 2 sks
Prasyarat: -
Berbeda dengan Hukum Acara Pidana Indonesia yang menitikberatkan pada prosedur, mata kuliah Sistem Peradilan Pidana membahas peradilan pidana sebagai suatu sistem yang meliputi Institusional-Institusional yang terkait di dalamnya. Titik berat dari mata kuliah ini membahas kewenangan, policy, hubungan-hubungan antara lembaga tersebut, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Hukum Sumber Daya Alam (HMP.425) - 2 sks
Prasyarat: -
Aturan hukum tentang sumber daya alam yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, ternyata menimbulkan masalah tersendiri bagi pengelolaan sumber daya alam. Masalah itu antara lain berkaitan dengan kebijakan yang sentralistik, sektoralistik, kentalnya orientasi ekonomi, kewenangan yang tumpang tindih, minimnya partisipasi publik, serta sikap anti keragaman sistem hukum. Berbekal penguasaan mata kuliah ini diharapkan agar setiap masalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam mampu direspon secara kritis dan cermat.

Simulasi Proses Peradilan (Moot Court) (HMP.426) - 2 sks
Prasyarat: -
Matakuliah ini dirancang untuk melatihkan ketrampuilan yang diperlukan oleh mahasiswa yang berminat untuk terjun pada profesi litigasi baik sebagai hakim, jaksa, maupun pengacara. Ketrampilan yang akan dilatihkan meliputi baik ketrampilan perbuatan dokumen-dokumen hukum maupun proses beracara di peradilan itu sendiri. Pada saat ini hanya diberikan latihan untuk proses peradilan pidana melingkupi sub-sub acara yang lebih lengkap dibanding proses peradilan perdata maupun administrasi.

Metoda Alternatif Penyelesaian Sengketa (HMP.427) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan dan sekaligus melatih mahasiswa agar mampu memahami, memilih dan melaksanakan berbagai alternatif penyelesaian sengketa hukum khususnya di bidang bisnis, di luar forum pengadilan. Misalnya, pemaparan tentang teknis, prosedur, dan ketentuan hukum positif tentang negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, minitrial dan sejenisnya yang lebih dikenal dengan nama Alternative Disputes Resolution (ADR). Secara khusus matakuliah ini membahas secara rinci permasalahan hukum dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altyernatif Penyelesaian Sengketa

Hukum Ekonomi Internasional (HMP.428) - 2 sks
Prasyarat: -
Menjelaskan tentang asas dan sumber-sumber hukum ekonomi internasional yang mendasari hubungan ekonomi antarnegara. Sistem dan mekanisme perdagangan internasional sebagaimana diatur oleh GAAT yang sekarang dilembagakan menjadi WTO, sistem dan mekanisme moneter internasional (IMF), regionalisme perdagangan, perjuangan mewujudkan tata ekonomi internasional baru dan segi-segi hukumnya, organisasi komoditi internasional dan lain-lain.

Hukum Pidana Internasional (HMP.430) - 2 sks
Prasyarat: -
Difinisi, substansi, dan ruang lingkup dari hukum pidana internasional. Siapa saja yang merupakan subyek-subyek hukum dan korban dari hukum pidana internasional. Sumber-sumber hukumnya, yang meliputi sumber yang berasal dari hukum internasional dan hukum pidana nasional negara-negara, hubungan antara keduanya, asas-asas hukumnya, dan kaidah-kaidah hukumnya. Sejarah dan perkembangannya, faktor-faktor pendorongnya dan kelemahan-kelemahan dari hukum pidana internasional. Yurisdiksi kriminal negara-negara dalam hukum pidana internasional Implementasi dari hukum pidana internasional pada tataran nasional sesuai dengan hukum pidana nasional masing-masing negara. Implementasinya pada tataran internasional, melalui kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan secara bilateral, regional, dan global, kerjasama melalui lembaga internasional, sepereti INTERPOL, organisasi internasional regional seperti ASEAN, Uni Eropah, organisasi internasional global seperti PBB. Badan-badan peradilan pidana internasional ad hoc dan permanen, seperti Mahkamah Militer Internasional di Nurenberg 1946 dan Tokyo 1948, Mahkamah Kejahatan Perang dalam Kasus Rwanda 1993 dan Ex Yugoslavia 1994.

Tehnik Penyelesaian Perkara Perdata (HMP.431) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah Teknik Penyelesaian Perkara Perdata dirancang guna memberikan keterampilan praktis kepada mahasiswa agar mampu menyelesaikan perkara perdata yang dihadapinya baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-ligitasi. Bila perkara akan diselesaikan lewat jalur ligitasi, maka mahasiswa sudah terlatih untuk membuat gugatan atau jawaban, replik atau duplik, menyiapkan alat-alat bukti guna mendukung dalil-dalil yang diajukan, melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap saksi-saksi, dan menulis kesimpulan. Jika perkara akan diselesaikan lewat jalur non-legitasi, maka mahasiswa juga sudah dilatih untuk terampil melakukan negosiasi, mediasi, atau arbitrase.

Tehnik Penyelesaian Masalah Pajak (HMP.432) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan dasar-dasar kemampuan untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus perpajakan yang meliputi : - Menghitung, memotong dan memperhitungkan PPh, PPN dan PPn.BM. - Menghitung besarnya PBB. - Menghitung besarnya bea materai yang terhutang atas berbagai dokumen. - Hak, kewajiban dan sanksi yang melekat pada wajib pajak dan fiskus. - Pemanfaat pengecualian yang ada dalam hukum pajak sehingga peraturan perpajakan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin tanpa melanggar peraturan.

Hukum Acara Perdata Internasional (HMP.433) - 2 sks
Prasyarat: -
Mengkaji tentang tata cara penyelesaian sengketa-sengketa Perdata Internasional dan melatih mahasiswa agar mampu menyelesaikan sengketa perdata internasional yang dihadapi, dimulai dengan menentukan forum yang memiliki yuridiksi untuk menyelesaikan sengketa tersebut, tata cara menentukan sistem hukum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa tersebut, serta tata cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Hukum Dunia Maya (HMP.434) - 2 sks
Prasyarat: -
Menjabarkan tentang hakekat dari hukum dunia maya, yang dewasa ini makin berkembang sejalan dengan tumbuhnya teknologi secara pesat, dan pemanfaatan internet yang membuat pola berinteraksi dan bertransaksi menjadi berbeda dari sebelumnya. Transformasi ini akan membawa dampak pada akibat-akibat hukum yang muncul dalam setiap kegiatan manusia yang dilakukan melalui internet. Menyadari hal itu, mahasiswa perlu dibekali dengan pengertian-pengertian dasar tentang hukum dunia maya, yang meliputi hakekat hukum dunia maya, bidang-bidang hukum yang terkait dengan dunia maya, misalnya aspek-aspek perlindungan hak asasi (hak untuk berekspresi, privacy dan hak atas informasi), aspek-aspek hukum pidana (hacking, banking fraud, dll.), aspek-aspek hukum keperdataan (e-commerce), aspek-aspek hukum kekayaan intelektual (piracy, industrial espionage, dll.), aspek perlindungan konsumen, aspek hukum internasional (harmonisasi hukum di bidang dunia maya) dll. 4.86. Hukum Kepailitan, (2 SKS) Harapan seorang pebisnis adalah bisnis atau usahanya akan berjalan lancar sebagaimana yang sudah direncanakan secara matang. Namun dalam perjalanannya usaha yang sudah dirintis dengan perhitungan yang cermat, menghadapi berbagai kendala yang sulit untuk dihindarkan. Akibatnya, pengusaha harus menentukan pilihan apakah terus berjalan atau perusahaan harus berhenti sampai disini. Dalam hal inilah fungsi Hakim dirasakan cukup penting dalam mencari solusi apa yang harus dilakukan. Di Indonesia sendiri ketentuan tentang Hukum Kepailitan diatur dalam UU no. 37 Tahun 2004. Dalam UU ini diatur dua hal pokok yakni Permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Ilmu Perundang Undangan (HMP.435) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah ini dirancang secara khusus agar setiap peserta didik selain mengerti dan memahami teori-teori dasar tentang ilmu perundang-undangan, juga mampu dan terampil dalam merancang perundang-undangan. Dengan berbekal penguasaan materi kuliah ini, maka bagi mereka yang berminat dalam profesi sebagai perancang perundang-undangan dapat memudahkan dalam menekuni profesi tersebut, yang dari tahun ke tahun terus meningkat kebutuhan akan tenaga profesional di bidang ini.

Hukum Kepailitan (HMP.436) - 2 sks
Prasyarat: -
(silabus masih kosong!)

Hukum Keuangan Negara (HMP.437) - 2 sks
Prasyarat: -
Sejalan dengan perkembangan kebijakan pemerintah di bidang moneter, maka mata kuliah ini memberikan penjelasan tentang aspek-aspek hukum keuangan negara, misalnya tetang APBN, perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, subsidi, bantuan, ICW, tanggung jawab keuangan negara, dan sebagainya.

Sport & Interteinment Law (HMP.438) - 2 sks
Prasyarat: -
Belum ada istilah yang tepat dan baku dalam bahasa Indonesia untuk bidang hukum yang dikenal dengan nama entertainment & sport law (ESL). Di lain pihak, dunia hiburan dan olah raga dalam 2 dekade terakhir telah berkembang pesat menjadi suatu industri besar yang mau tidak mau menuntut penanganan secara khusus dan profesional. Bidang cakupan industri hiburan dan olah raga telah berkembang baik secara horisontal (musik,film, seni teater, games, fashion, broadcasting, newcasting, literatur, olah raga profesional, dsb) maupun secara vertikal (teknologi reproduksi/duplikasi, teknologi penyiaran, teknologi cyber, teknologi pemasaran, dsb).

Hukum Tentang Llembaga Negara (HMP.439) - 2 sks
Prasyarat: -
Pada mata kuliah ini diajarkan materi mengenai : - Arti dan perkembangan demokrasi di dunia dan di Indonesia. - Pengertian Pemilu pada umumnya dan sejarah Pemilu di Indonesia. - Kedudukan, pembentukan, susunan, cara pengisian, tugas dan wewenang serta hak-hak MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, BPK, MA. - Hubungan Presiden dan Wakil Presiden dengan lembaga-lembaga Negara lainnya dan lembaga-lembaga pemerintah. - Pengertian hak uji formal dan material serta perbandingan praktek hak uji menurut beberapa konstitusi.

Kapita Selekta Hukum (HMP.440) - 2 sks
Prasyarat: -
Mata kuliah ini memperkenalkan kepada mahasiswa tentang isu-isu hukum yang aktual pada saat itu, sehingga materi perkuliahan dapat berubah setiap semesternya.
 

< 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 >

     
 
Login Mail  user login
Login Web  user login
 
     
 
Info
Untuk Calon Mahasiswa
Untuk Orang Tua
 
     
 

International Architecture Seminar and Architecture Project Exhibition




 
     
 

AGENDA
International Architecture Seminar and Architecture Project Exhibition
selengkapnya

Temu Alumni dan Seminar FE UNPAR
selengkapnya

KALENDER
Periode 2012/2013
selengkapnya

Periode 2011/2012
selengkapnya

 


UNPAR | Universitas Katolik Parahyangan
Jalan Ciumbuleuit 94, Bandung 40141 Indonesia
ph. 022-2032655 ext 114
humas@unpar.ac.id
 
Anda Pengunjung ke : 3.096.125
copyright © 2007 - 2012 UNPAR
best view using Mozilla, I.E 6.0 with resolution 1024x768