
Membudayakan
mutu
di
dalam
melaksanakan
Tridharma
Perguruan
Tinggi
demi
mempertahankan
reputasi
Dilandasi
kesadaran bahwa keberadaan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) kini dan
masa mendatang sangat tergantung dari mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi oleh Unpar, maka pada tanggal 14 Oktober 2005 diselenggarakan Semiloka “
Quality Assurance” di Aula Universitas
Katolik Parahyangan, Jalan Merdeka 30, Bandung
dengan mengundang pembicara Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH, LLM (dosen
tetap Fakultas Hukum Unpar) yang menyampaikan topik Pedoman Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi, serta Dr. Ir. Toni Atyanto Dharoko, M.Phil (Kantor Jaminan
Mutu Universitas Gajah Mada).
Sebagai
kelanjutan dari komitmen untuk menjamin mutu Universitas Katolik Parahyangan, Pengurus
Yayasan Unpar mengambil kebijakan untuk merancang, menetapkan, dan melaksanakan
suatu sistem pengelolaan mutu Unpar, yang disebut Sistem Penjaminan Mutu –
Universitas Katolik Parahyangan, disingkat SPM-Unpar.
Untuk
melaksanakan perancangan SPM-Unpar, Pengurus Yayasan telah membentuk sebuah Tim
SPM-Unpar yang para anggotanya terdiri atas unsur-unsur Pengurus Yayasan Unpar,
Senat Universitas, dan Pimpinan serta staf Universitas. Tim SPM-Unpar mulai
bekerja pada medio tahun 2006, dan pada bulan Oktober 2007 telah menyelesaikan
2 Buku, masing-masing berjudul Buku I
Tentang Garis Besar Kebijakan SPM-Unpar, dan Buku II Tentang Manual
SPM-Unpar. Kedua Buku tersebut, khususnya Buku II, telah dapat digunakan
oleh penentu standar yaitu Pengurus Yayasan Unpar dan Universitas untuk
merumuskan dan menetapkan substansi dari 136 standar turunan yang dijabarkan
dari 17 standar (termasuk 8 standar minimal nasional, sebagaimana ditetapkan
dalam PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan). Setelah
substansi standar turunan ditetapkan, maka berbagai dokumen sebagai alat
pengendali pelaksanaan SPM-Unpar dirancang dan ditetapkan.
Pada bulan
September 2008, Tim SPM-Universitas Katolik Parahyangan telah berhasil
menyelesaikan Buku
III yaitu Standar di dalam SPM-Unpar.
Bersamaan dengan proses penyusunan Buku IV yang berisi borang/formulir
yang diperlukan di dalam SPM-Unpar, buku Standar telah mengalami perubahan
setelah melalui sejumlah lokakarya SPM-Unpar.
Kegiatan lokakarya
dan sosialisasi SPM-Unpar kepada seluruh pemangku kepentingan internal Unpar
telah dilakukan antara lain pada tanggal 5 Juli 2008 (dengan pembicara Prof.
Dr. Johannes Gunawan SH, LLM, dosen tetap Unpar), 18-20 Maret 2010, 26-28 Juli
2010, dan 13 Januari 2011.
Di dalam
lokakarya tanggal 13 Januari 2011, pembicara yang hadir ke Unpar adalah Prof.
Satria Bijaksana (menyampaikan Model Implementasi SPMI di ITB), Dr. Ir. Retno
Indrati (menyampaikan Teknik Pelaksanaan Manajemen Mutu di UGM), dan Tumpal
Siregar, MBA (menyampaikan Kinerja Pendidikan Tinggi berbasis Malcolm Baldrige
Criteria).
Sebagai
salah satu bentuk keberhasilan pelaksanaan SPM-Unpar, pada bulan April 2008
Unpar memperoleh Sertifikat Akreditasi Institusi dengan peringkat Baik dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, serta pada bulan Oktober 2008
memperoleh Piagam Penghargaan Nomor 3512/D/T/2008 dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi atas keberhasilan implementasi Sistem Penjaminan Mutu
Internal Perguruan Tinggi.
Untuk lebih meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
SPM Unpar, pada bulan Januari 2011 dibentuk
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dipimpin oleh Prof. Robertus Wahyudi
Triweko, Ph.D.
Dalam perkembangan
selanjutnya,
Prof. Robertus Wahyudi
Triweko, Ph.D.
diangkat sebagai Rektor
Universitas Katolik Parahyangan dan Kepala LPM dijabat oleh Prof. Bambang
Suryoatmono, Ph.D.
Pada tanggal
2 April 2012, Rektor Universitas Katolik Parahyangan mencanangkan secara resmi
implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unpar di seluruh unit kerja
yang menandai semakin tingginya kesadaran berbudaya mutu di seluruh komunitas Universitas
Katolik Parahyangan.
Sebagai kelanjutan
dari pencangan implementasi SPMI tersebut, pada tanggal 11 Juli 2012 dan 5
September 2012 telah dilaksanakan Pelatihan Auditor Mutu Internal (AMI) yang
diikuti oleh calon-calon Auditor yang berasal dari dosen tetap Unpar. Dari
kedua pelatihan tersebut telah dihasilkan 26 Auditor Mutu Internal.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2012, LPM
menyelenggarakan Sosialisasi AMI yang diiktui oleh seluruh pimpinan unit kerja
di Unpar. Adanya Auditor Mutu Internal ini sejalan dengan amanat Undang-undang
RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 52, dimana penjaminan
mutu pendidikan tinggi dilaksanakan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar.
Auditor Mutu Internal di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu Unpar melakukan
fungsi evaluasi di dalam SPMI Universitas Katolik Parahyangan.
|