|
PROGRAM PASCASARJANA
Universitas Katolik Parahyangan
|
Jl. Merdeka No. 30 Bandung - Telp. (022) 4202351 - 4205090 - Fax. (022) 4200691 |
|
V
isi Program
Pascasarjana Unpar 2020 adalah :
Menjadi komunitas akademik
beriman tingkat pascasarjana yang di dalam penyelenggaraan
program akademiknya mengembangkan potensi
lokal pada tataran internasional demi peningkatan martabat manusia.
Misi Program
Pascasarjana Unpar adalah:
1. menyelenggarakan program akademik jenjang
magister dengan berpedoman pada visi program Pascasarjana 2020
untuk
menghasilkan lulusan yang :
a. mempunyai
kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu, teknologi, dan seni dengan cara
menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, disertai keterampilan
penerapannya;
b.
mempunyai kemampuan memecahkan perma-salahan
di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan
kaidah ilmiah;
c.
mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja
profesionalnya yang diwujudkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan
tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.
2.
Menyelenggarakan program akademik jenjang
doktor dengan berpedoman pada Visi Program Pascasarjana 2020 untuk menghasilkan
lulusan yang :
a.
mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu,
teknologi, dan seni baru di bidang keahliannya melalui penelitian;
b.
mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan
mengembangkan program penelitian;
c.
mempunyai kemampuan pendekatan inter-disipliner
dalam bekerja di bidang keahliannya.
3. Menghasilkan penelitian yang secara langsung
maupun tidak langsung dapat meningkatkan martabat manusia dan/atau
memutakhirkan ilmu, teknologi, dan seni serta memanfaatkan hasil-hasil
penelitian di dalam proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Melakukan
kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak internal maupun eksternal di dalam
rangka perwujudan Visi Program Pascasarjana 2020.
T
ujuan jangka
panjang Program Pascasarjana Unpar adalah :
1.
Meningkatkan kontribusi Program Pascasarjana
Unpar di masyarakat melalui penelitian sesuai dengan agenda penelitian Unpar,
yang hasilnya disajikan di berbagai fora ilmiah dan di jurnal nasional maupun
internasional.
2.
Meningkatkan kualitas penelitian Pascasarjana
Unpar sehingga menghasilkan banyak paten dan mendatangkan revenue bagi Unpar.
3. Meningkatkan jumlah dan mutu penelitian
bersama (
joint research) terutama dengan institusi di luar negeri.
4. Meningkatkan
peran Pascasarjana Unpar sehingga terasa dampaknya di Indonesia, regional,
bahkan global melalui kerjasama dengan berbagai institusi dalam dan luar
negeri.
5. Meningkatkan
jumlah mahasiswa asing yang kuliah di Program Pascasarjana Unpar dan dosen dari
perguruan tinggi asing terkemuka yang mengajar/memberi kuliah tamu di Program
Pascasarjana Unpar.
6.
Mempersiapkan dan melaksanakan pendirian
program studi baru di jenjang Magister/Doktor yang diamanatkan di dalam Rencana
Strategis Unpar.
Sasaran dan
strategi pencapaian Program Pascasarjana Unpar adalah :
1.
Memantapkan implementasi Sistem Penjaminan
Mutu di Program Pascasarjana yang meliputi aspek akademik dan non akademik.
2.
Meningkatkan kualitas kegiatan dosen melalui
keikutsertaan dosen dalam seminar, lokakarya dan pelatihan yang terkait dengan
keberadaan Pascasarjana khususnya dalam kerjasama dengan lembaga profesi dan
lembaga pendidikan tinggi baik secara nasional maupun internasional.
3.
Meningkatkan
softskill mahasiswa
melalui kegiatan pelatihan/
workshop, komunikasi dengan dunia praktek
yang bersifat
advanced.
4. Meningkatkan
kualitas kompetensi akademik dosen melalui pembuatan jejaring dengan dunia
profesi, keikutsertaan dalam penelitian, penulisan jurnal dan penulisan
publikasi, serta studi lanjut agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Melakukan evaluasi kepuasan pengguna lulusan Pascasarjana
Unpar melalui survey terhadap seluruh alumni program magister dan program
doktor serta melalui pertemuan program studi dengan alumni.
6.
Melakukan evaluasi sistem informasi melalui
pembuatan jaringan informasi dan perekrutan tenaga pengelola jaringan
7.
Meningkatkan kualitas laporan kerja dan
laporan keuangan melalui rapat-rapat dan lokakarya
8.
Merevisi dan membuat aturan, kebijakan dan
prosedur standar melalui kegiatan rapat, lokakarya dan penyusunan.
9. Menambah dan
mengganti sarana dan prasarana, termasuk di dalamnya perangkat lunak dan keras
teknologi informasi.
10.
Meningkatkan status akreditasi semua
program studi yang telah diakreditasi ke BAN-PT.
|